Berikut Alasan OJK Menetapkan Modal Untuk Mendirikan Bank Baru Harus Rp 10 Triliun
Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Heru Kristiyana buka suara terkait aturan modal dalam pendirian bank baru sebesar Rp10 triliun bagi bank tradisional maupun bank yang beroperasi dengan cara digital (complete electronic). Sebagaimana dimuat dalam POJK No. 12/POJK.03/ 2021 tentang Bank Umum. Heru bilang, penetapan besaran modal financial institution baru itu merupakan hasil penelitian OJK untuk memastikan kemampuan bank dalam mengatasi berbagai persoalan. Termasuk memperhitungkan kontribusi bank terhadap perekonomian Indonesia. "Kenapa Rp10 triliun? Kita melihat bahwa sesuai dengan penelitian kita bahwa rentang bank bisa menjaga barrier risiko, kemudian juga bisa lasting profitnya, dan juga memberikan kontribusi bagi perekonomian kita itu rentangnya adalah Rp10 tirliun,"tuturnya dalam Squawk Box CNBC Indonesia bertajuk Membedah Fenomena Financial institution Digital & Akselerasi Permodalan Financial Institution, Juma...