Berikut Alasan OJK Menetapkan Modal Untuk Mendirikan Bank Baru Harus Rp 10 Triliun
Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Heru
Kristiyana buka suara terkait aturan modal dalam pendirian bank baru
sebesar Rp10 triliun bagi bank tradisional maupun bank yang beroperasi
dengan cara digital (complete electronic). Sebagaimana dimuat dalam POJK
No. 12/POJK.03/ 2021 tentang Bank Umum.
Heru bilang, penetapan besaran modal financial institution baru itu
merupakan hasil penelitian OJK untuk memastikan kemampuan bank dalam
mengatasi berbagai persoalan. Termasuk memperhitungkan kontribusi bank
terhadap perekonomian Indonesia.
"Kenapa Rp10 triliun? Kita melihat bahwa sesuai dengan penelitian kita
bahwa rentang bank bisa menjaga barrier risiko, kemudian juga bisa
lasting profitnya, dan juga memberikan kontribusi bagi perekonomian kita
itu rentangnya adalah Rp10 tirliun,"tuturnya dalam Squawk Box CNBC Indonesia bertajuk Membedah Fenomena
Financial institution Digital & Akselerasi Permodalan Financial
Institution, Jumat (27/8).
Selain itu, penetapan modal pendirian financial institution baru sebesar
Rp3 triliun yang diatur dalam aturan sebelumnya dinilai sudah tidak
relevan dengan kondisi bisnis saat ini. Mengingat, ketentuan itu telah
berlaku sejak 20 tahun lalu.
"Sehingga memang tidak sesuai dengan perkembangan (bisnis) sekarang,
perkembangan ekosistem perbankan dan tuntutan perbankan untuk melayani
masyarakat dengan lebih baik itu sudah ndak relevan lagi dengan 3
triliun untuk pendirian bank baru ya,"bebernya.
Namun, pengaturan modal minimum tersebut tidak berlaku bagi bank
berbadan hukum Indonesia atau BHI yang sudah terbentuk sebelum POJK ini
berlaku. "Untuk bank yang sudah eksisting itu kita sudah mempunyai POJK sebelumnya, bahwa modal yang disetor Rp3 triliun,"tandasnya.
Komentar
Posting Komentar