Pemerintah Bantu Pelaku UMKM Yang Terdampak Erupsi Semeru Khusunya Yang Memiliki Pembiayaan KUR
Jakarta - Erupsi Gunung Semeru yang berada di Kabupaten Malang dan Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, mengakibatkan banyak warga terdampak bencana tersebut, termasuk pelaku UMKM. Pemerintah bergerak cepat untuk membantu para pelaku UMKM yang terdampak bencana tersebut.
Menteri Koperasi dan
UKM Teten Masduki telah menginstruksikan jajarannya untuk melakukan
inventarisasi terhadap pelaku UMKM di wilayah terdampak bencana
khususnya pelaku usaha yang memiliki pembiayaan KUR.
"Kami segera melakukan koordinasi dengan Kemenko Perekonomian,
Kementerian Keuangan, Bank Indonesia dan Otoritas Jasa
Keuangan untuk mengetahui pelaku UMKM yang menjadi debitur KUR yang
terdampak bencana. Dengan demikian secepatnya dapat dilakukan
restrukturisasi kredit terhadap pelaku usaha terdampak bencana,"ujar
Teten di Jakarta, Selasa (7/12/2021).
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 45/2017 tentang Perlakuan Khusus Terhadap Kredit atau Pembiayaan Bank Bagi Daerah Tertentu di Indonesia yang Terkena Bencana Alam.
alternatif yang dapat ditempuh untuk meringankan atau
menyelesaikan persoalan kredit perbankan yang dialami UMKM korban
bencana alam dengan memberikan Perlakuan Khusus Untuk Debitur KUR
Terdampak Bencana.
Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satriya
mengatakan, bentuk restrukturisasi yang dapat dilakukan, yakni pertama,
perpanjangan jangka waktu kredit.
"Terhadap debitur KUR yang terdampak
dapat diberikan perpanjangan jangka waktu dengan mempertimbangkan
kondisi dan prospek usaha, cashflow, serta kemampuan membayar debitur,"ucap Eddy.
Kedua, restrukturisasi dengan perpanjangan jangka waktu kredit dilakukan
pada kredit yang sama dan tidak diperkenankan untuk penambahan
tunggakan bunga ke pokok pinjaman (plafondering). "Mengingat saat ini,
sistem SIKP belum dapat mengakomodir penambahan exceptional dalam
rekening yang sama," kata dia.
Ketiga, debitur KUR yang akan dilakukan perpanjangan jangka waktu kredit
harus diusulkan lebih dahulu ke penyalur KUR. "Perpanjangan jangka
waktu kredit dapat dilakukan setelah ada konfirmasi dari SIKP atas
validitas data rekening KUR yang akan dilakukan restrukturisasi,"tuturnya.
Keempat, lanjut Eddy, penambahan plafon kredit. Terhadap debitur KUR yang terdampak dapat diberikan suplesi/kredit baru dengan mempertimbangkan kondisi dan prospek usaha, cashflow, serta kemampuan membayar debitur.
"Restrukturisasi dengan cara penambahan plafon dilakukan dengan menggunakan rekening terpisah atau dibentuk rekening baru untuk tambahan plafon,"ucapnya. Namun, debitur KUR yang akan dilakukan penambahan plafon harus diusulkan lebih dahulu ke Penyalur KUR untuk dilakukan validasi SIKP dengan melampirkan data.
"Penambahan plafon kredit dapat dilakukan setelah ada konfirmasi SIKP atas validitas data rekening KUR yang akan dilakukan restrukturisasi," ujar Eddy. Berikutnya adalah pemberian Elegance Periode. Jangka waktu grace periode disesuaikan dengan kebutuhan debitur dan memperhatikan jangka waktu restrukturisasi.
Selama masa grace periode, debitur dibebaskan dari kewajiban pokok dan bunga. Lebih dari itu, debitur KUR terkena bencana yang terdampak usaha debitur lebih dari 50 persen, dapat diberikan keringanan tunggakan bunga atau denda/penalty maksimum sebatas tunggakan bunga dan atau denda yang belum dibayarkan debitur.
Komentar
Posting Komentar