Postingan

Menampilkan postingan dari Desember, 2021

Sempat Hilang Selama Lebih Dari 3 Bulan, Cheetos Akan Kembali Lagi di Indonesia

Jakarta - Makanan ringan, Cheetos bakal kembali ke Indonesia. Sebab, makanan ringan yang sempat menghilang beberapa waktu belakangan akan kembali hadir di Tanah Air. Hal ini disampaikan melalui pengumuman yang diunggah akun Instagram resmi @cheetos_indonesia. Dalam unggahan tersebut menampilkan maskot Cheetos yang sedang menyetir bergegas kembali ke Indonesia. "Waw, makasih buat kamu yang udah kangen sama Cheetos. Kita tau kalau momen bareng kalian itu gak akan terganti. Makannya, kita selalu mau menemani momen enjoyable kalian di masa depan. Jangan lupa buat tetep di account kita, siapa tau kita bisa ngasih kejutan lagi,"tulis @cheetos_indonesia dikutip, Senin (20/12/2021). Sebelumnya, Cheetos telah menghilang dari Indonesia sejak 1 September 2021. Tak hanya Cheetos, Lay's, dan Doritos juga telah menghilang dari Indonesia selama lebih dari tiga bulan. Produksi ketiga makanan ringan tersebut dihentikan karena pada 17 Februari 2021 lalu, PT Indofood CBP Su...

Mengapa Investor Asing Melepas Saham Mencapai Rp 2,13 Trilliun? Berikut Faktanya

Jakarta - Pasar modal Indonesia mengalami penurunan cukup signifikan selama perdagangan sepekan, mulai 13-17 Desember 2021. Hal itu, antara lain dipicu aksi lepas saham yang dilakukan investor asing. Terdapat sejumlah torehan yang bervariatif di bursa mulai dari performa indeks, data transaksi, penerbitan obligasi, hingga pencatatan perdana saham selama lima hari jalannya bursa. Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia ( BEI ), dikutip Sabtu (18/12/2021), berikut fakta bursa selama sepekan: IHSG Turun 0,77 Persen Pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) selama sepekan ditutup menurun sebesar -0,77 persen menjadi 6.601,932 dari 6.652,922 pada pekan sebelumnya. Rata-Rata Nilai Transaksi Harian (RNTH) Rata-rata nilai transaksi harian bursa mengalami perubahan yakni turun -16,67 persen menjadi Rp12,525 triliun dari Rp15,030 triliun pada pekan sebelumnya. Frekuensi Transaksi Penurunan juga terjadi pada rata-rata frekuensi transaksi bursa selama sepekan, yaitu sebesar -0...

Sejumlah Perusahaan Migas Asing Hengkang, Apakah Target Produksi 1 Juta Barel Per Hari Tercapai?

Jakarta - Sejumlah perusahaan minyak dan gas (migas) asing memutuskan tidak memperpanjang kontrak di Indonesia. Terbaru, ConocoPhillips melepas asetnya di Blok Passage dan pindah ke Australia. Dengan bertambahnya jumlah perusahaan migas asing yang hengkang dari Indonesia, apakah target produksi minyak 1 juta barel per hari bisa tercapai? "Tentu saja ini berdampak dan tentu sangat mungkin target 1 juta barel per hari sulit tercapai,"ujar Direktur Eksekutif Energy Watch, Mamit Setiawan, kepada wartawan, Senin (13/12/2021). Mamit mengungkapkan, target produksi minyak 1 juta BOPD dan 12 BSCFD membutuhkan investasi 25 miliar dolar Amerika Serikat (AS) per tahunnya. Jika perusahaan asing kabur, tentu pencapaian target ini bisa molor. Menurutnya, pemerintah harus segera membenahi iklim investasi migas Indonesia ke depannya agar perusahaan asing kembali menanamkan modalnya. Misalnya, dengan memberikan kepastian hukum berupa penyelesaian revisi Undang-Undang Migas Nomor...

Pemerintah Bantu Pelaku UMKM Yang Terdampak Erupsi Semeru Khusunya Yang Memiliki Pembiayaan KUR

Jakarta - Erupsi Gunung Semeru yang berada di Kabupaten Malang dan Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, mengakibatkan banyak warga terdampak bencana tersebut, termasuk pelaku UMKM . Pemerintah bergerak cepat untuk membantu para pelaku UMKM yang terdampak bencana tersebut. Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki telah menginstruksikan jajarannya untuk melakukan inventarisasi terhadap pelaku UMKM di wilayah terdampak bencana khususnya pelaku usaha yang memiliki pembiayaan KUR. "Kami segera melakukan koordinasi dengan Kemenko Perekonomian, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan untuk mengetahui pelaku UMKM yang menjadi debitur KUR yang terdampak bencana. Dengan demikian secepatnya dapat dilakukan restrukturisasi kredit terhadap pelaku usaha terdampak bencana,"ujar Teten di Jakarta, Selasa (7/12/2021). Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 45/2017 tentang Perlakuan Khusus Terhadap Kredit atau Pembiayaan Bank Bagi Daerah Tertentu di I...