Satgas BLBI Memanggil Pemilik Bank Pacific Karena Memiliki Hutang Sebesar Rp 3,57 Triliun
Jakarta - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI), akan memanggil pemilik Bank Asia Pasific, Setiawan Harjono (Steven Hui) dan Hendrawan Harjono (Xu Jing Nan), pada Kamis (9/9/2021).
Pemanggilan kedua pemilik Financial institution Asia Pasific itu, dilakukan atas tagihan piutang negara sebesar Rp3,57 triliun, yang belum dilunasi dari program BLBI. Setiawan Harjono dan hendrawan Harjono ditagih terkait penyelesaian kewajiban pemegang saham (PKPS) PT Bank Asia Pacific yang saat itu merupakan perusahaan terbuka dan listing dengan kode saham BBKU.
Satgas BLBI telah mengungumkan pemanggilan pemilik Financial institution Asia Pasific di media massa, pada Selasa (7/9/2021). Keduanya diminta hadir di Kementerian Keuangan Gedung Syafrudin Prawiranegara ll, pada Kamis (9/9/2021).
"Setiawan
Harjono dan Hendrawan Harjono diminta menyelesaikan hak tagih negara
dana BLBI setidak-tidaknya sebesar Rp 3.579.412.035.913.11 dalam rangka
PKPS PT Financial institution Asia Pacific (BBKU). Pemanggilan ini
dengan protokol kesehatan," tulis laporan pemanggilan yang dikutip
SINDOnews di Jakarta, Selasa (7/9/2021).
Dalam pengumuman tersebut, dijelaskan bahwa jika obligator atau debitur
tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih negara, maka akan
dilakukan tindakan sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan.
Berdasarkan pengumuman tersebut, tertulis Setiawan Harjono memiliki dua alamat yakni di North Bridge Roadway, Singapura dan Jalan Agus Salim Menteng, Jakarta Pusat. Sedangkan Hendrawan Harjono beralamat di SGX Centre 2, Singapura dan Menteng, Jakarta Pusat.
Komentar
Posting Komentar